Yusril Minta ke MK, Seluruh Parpol Boleh Usung Capres

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadhil Sumadi sempat mengingatkan bahwa pengujian undang-undang (PUU) yang diajukan Yusril sebelumnya sudah pernah disidang oleh MK.
Bahkan, katanya, pada Kamis (21/1) mendatang MK akan menggelar sidang putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak itu.
Terkait dengan pernyataan ketua majelis hakim, Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan sebelumya.
"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem, pasal, batu uji beda," tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta kepada majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori.
"Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair adil serta jauhkan sikap apriori," pintanya.
Agenda sidang kali hanya pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak termohon maupun terkait tidak dihadirkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu