Yusril Minta Tiga Pejabat Kejagung Diperiksa
Selasa, 13 Juli 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/7). Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuat Yusril dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Jaksa Agung, Hendarman Supanji dan Direktur Penyidikan Kejakgung, Arminsyah.
"Saya Memenuhi panggilan bareskrim mabes polri untuk didengar keterangannya sebagai saksi pelapor," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/7). Dalam kesempatan itu Yusril meminta semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkannya itu diproses oleh kepolisian. Terutama, para jaksa yang menyebut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu ingin melarikan diri saat hendak diperiksa pada awal Juli lalu.
Baca Juga:
Yusril pun menyebut tiga petinggi Kejakgung yang semestinay diperiksa polisi. "Saya sebutkan beberapa nama yang perlu diperiksa di kepolisian, antara lain Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Arminsyah), Jampidsus Amari, dan Kapuspen Kejaksaan Agung yang memberikan keterangan kepada media bahwa saya terindikasi kuat akan melarikan diri. Itu perbuatan tidak menyenangkan dan tidak sesuai fakta di lapangan," tambahnya.
Alasan delik laporan perbuatan tidak menyenangkan, karena Yusril merasa keberatan ketika dilarang meninggalkan Kejagung saat menjalani pemeriksaan pada 1 Juli lalu. Yusril juga keberatan disebut hendak melarikan diri oleh aparat kejaksaan.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/7).
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini