Yusril Nilai Jalan Tengah Presidential Threshold Tetap Inkonstitusional

Yusril Nilai Jalan Tengah Presidential Threshold Tetap Inkonstitusional
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal presidential threshold masih keras. Fraksi-fraksi lebih memilih jalan tengah, yaitu 10–15 persen.

Hanya Partai Demokrat yang masih ngotot dengan ambang batas presiden 0 persen. Namun, partai nonparlemen menilai opsi jalan tengah tetap inkonstitusional.

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, pemilu DPR, DPD, DPRD, dan presiden/wakil presiden dilakukan serentak pada 2019.

’’Maka, membicarakan presidential threshold sama sekali tidak relevan. Kalau dipaksakan, presidential threshold itu menjadi inkonstitusional,’’ terangnya kepada Jawa Pos kemarin (9/7).

Menurut dia, pileg dilaksanakan pada hari yang sama dengan pilpres sehingga DPR belum terbentuk.

Bagaimana caranya menetapkan parpol atau gabungan partai agar memperoleh suara 10 persen atau 20 persen kursi di parlemen sehingga berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden? Itulah pertanyaan penting yang harus dijawab.

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan, Mendagri Tjahjo Kumolo dan sejumlah partai di DPR ingin menggunakan ambang batas presiden sesuai dengan Pemilu 2014.

Padahal, kata dia, peta politik selama lima tahun ini sudah berubah. Menurut dia, argumen Mendagri dan beberapa partai itu bukanlah logika hukum dan konstitusi, melainkan logika kepentingan belaka untuk menjegal calon-calon lain.

Perdebatan soal presidential threshold masih keras. Fraksi-fraksi lebih memilih jalan tengah, yaitu 10–15 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News