Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum

Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Ditambahkannya, harusnya KPU Gorontalo membiarkan pasangan Adhan-Irawanto mengikuti pilwako sembari menunggu ada putusan incrach terkait gugatan Adhan-Irawanto ke PTUN.  Yang terjadi KPU malah langsung mencoret Adhan-Irawanto.

"Itu masih belum incrach tapi KPU berani mencoret klien kami dan itu cacat hukum," tegasnya.

Senada itu Panhar Makawi, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan mencoret nomor urut tiga sehari sebelum pemilihan. Kondisi tersebut mengacaukan pemilihan karena pemilih banyak yang tetap mencontreng Adhan-Irawanto.

"Harusnya nama dan foto pasangan nomor urut tiga ditutupi. Tapi KPU justru membiarkanya. Padahal dari suara yang mencontreng pasangan nomor urut tiga, ada kemungkinan mencontreng klien kami sehingga kami merasa dirugikan oleh KPU," tambah Sulistiyowati, kuasa hukum Ferriyanto-Abdurahman. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News