Yusril Pastikan Ajukan Gugatan PT Hari Ini

Yusril Pastikan Ajukan Gugatan PT Hari Ini
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

Gugatan yang dulu dengan sekarang katanya berbeda. Dulu, gugatan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI yang mengaturnya.

Saat ini menurut Yusril, kondisinya sudah berbeda. “Setelah MK memutuskan Pemilu serentak, apakah ambang batas presiden masih relevan? Apalagi ini dikaitkan dengan hasil Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira nanti ada perdebatan di MK,” ucapnya.

Adapun soal verifikasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Yusril memastikan, PBB tidak akan melakukan gugatan. PBB kata ia, sudah diverifikasi oleh KPU pada 2014 lalu. “Yang 12 Parpol yang sudah diverifikasi tidak usah lagi diverifikasi,” ucapnya.

Kecuali untuk Parpol baru diakui Yusril memang harus ikut verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan Ham dan faktual oleh KPU.

Sementaraitu di tanya tentang Pilkada Serentak 2018, Yusril menyatakan, untuk Pilgub Sumsel ada kemungkinan untuk mengusung Ishak Mekki. Adapun Pilwako Pagaralam, dia memberikan isyarat kepada Ketua DPW PBB Sumsel, Ir Armansyah MM. “Kabarnya bapak Arman yang akan maju,” ucapnya lantas tersenyum.

Namun demikian, Yusril cepat-cepat menjelaskan, bahwa soal Pilkada lebih tepat ditanyakan dengan pengurus DPW dan DPC. Kata dia, DPP tidak mau konflik dengan pengurus DPW dan DPC. “Kalau sudah ada keputusan dari DPC, langsung saya teken,” ucapnya. (ald)


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof.Yusril Ihza Mahendra 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News