MK Menolak Eksistensi TAP MPR
Yusril: PBB Laksanakan Tugas Sejarah dan Beri Alternatif jika Negara Dalam Keadaan Darurat

“Persoalan pokok yang diajukan PBB itu justru tidak dijawab MK dalam putusannya. MK hanya fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan dan perubahan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, MK sama sekali tidak menyinggung hukum tata negara dalam keadaan darurat yang mungkin saja terjadi.
Yusril menegaskan yang paling penting rakyat tahu ada partai politik yang sangat concern dengan situasi darurat yang mungkin saja dapat terjadi di negara ini dan bangsa ini perlu landasan untuk mengatasinya.
"Namun, kalau MK saja menganggap hal itu tidak penting untuk dijawab, maka PBB hanya mengatakan tanggung jawab sejarah partainya sudah mereka tunaikan. Marilah kita melangkah ke depan. Smoga situasi darurat itu tidak terjadi pada bangsa dan negara kita,” ujar Yusril.(fri/jpnn)
Yusril mengatakan PPB memohon pengujian kepada MK agar MPR berwenang membuat Tap demi untuk menyelamatkan negara jika terjadi keadaan darurat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia