MK Menolak Eksistensi TAP MPR
Yusril: PBB Laksanakan Tugas Sejarah dan Beri Alternatif jika Negara Dalam Keadaan Darurat
“Persoalan pokok yang diajukan PBB itu justru tidak dijawab MK dalam putusannya. MK hanya fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan dan perubahan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, MK sama sekali tidak menyinggung hukum tata negara dalam keadaan darurat yang mungkin saja terjadi.
Yusril menegaskan yang paling penting rakyat tahu ada partai politik yang sangat concern dengan situasi darurat yang mungkin saja dapat terjadi di negara ini dan bangsa ini perlu landasan untuk mengatasinya.
"Namun, kalau MK saja menganggap hal itu tidak penting untuk dijawab, maka PBB hanya mengatakan tanggung jawab sejarah partainya sudah mereka tunaikan. Marilah kita melangkah ke depan. Smoga situasi darurat itu tidak terjadi pada bangsa dan negara kita,” ujar Yusril.(fri/jpnn)
Yusril mengatakan PPB memohon pengujian kepada MK agar MPR berwenang membuat Tap demi untuk menyelamatkan negara jika terjadi keadaan darurat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Indonesia Terus Perjuangkan Hak Istimewa Palestina di PBB
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar