Yusril: Prabowo Tidak Bisa Mundur dari Pencapresan
jpnn.com - PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara terkait pernyataan mundur capres nomor 1 Prabowo Subianto dari proses pilpres 2014. Pasangan Hatta Rajasa itu menyatakan menggunakan hak konstitusinya untuk mundur karena merasa dirinya menjadi korban kecurangan pilpres.
Nah, Yusril pun berkomentar langkah yang dilakukan Prabowo tak tepat. "Prabowo tidak bisa mundur dari pecapresan hanya beberapa saat menjelang KPU mengumumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional," ujar Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd Selasa (22/7).
Menurutnya, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan memang tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Tapi UUD 45 telah mendelegasikannya kepada undang-undang.
"Dalam UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan. Hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres," ujar mantan Mensesneg itu. (mas/jpnn)
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara terkait pernyataan mundur capres nomor 1 Prabowo Subianto dari proses pilpres 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor