Yusril: Putusan Kasasi MA Tak Kembalikan Pengurus Golkar Pada Hasil Munas Riau
jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi dengan menyatakan kepengurusan Partai Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu.
Pasalnya, gugatan awal yang diajukan Aburizal Bakrie hanya terkait surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Karena itu, keputusan kasasi hanya terkait sah atau tidaknya SK tersebut.
“Saya belum baca putusannya, tapi perlu diketahui, yang digugat ke PTUN itu hanyalah surat keputusan Menkumham. Jadi yang digugat itu apakah surat itu sah atau tidak. Jawaban MA batal (SK Menkumham, red) dan tidak sah serta memerintahkan Menkumham mencabut surat itu, ya sudah,” ujar Yusril, Senin (26/10).
Dengan dasar tersebut, kata Yusril, maka ketika ada pihak yang menyatakan kepengurusan Golkar kembali pada Munas Riau, hanyalah penafsiran-penafsiran belaka.
“Kalau ada yang bilang kembali ke Munas Riau dan mengadakan munas bersama itu sudah tafsiran-tafsiran. Mana mungkin ada putusan seperti itu dalam sengketa tata usaha negara,” ujarnya.
Menurut Yusril, putusan kasasi MA membawa konsekuensi Menkumham harus segera mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, paling lambat 90 hari. Kalau tidak dilakukan, maka dengan sendirinya SK tersebut batal.
“Yang gugur Surat Keputusan Menkumham, batal. Kalau dua minggu tidak ajukan kasasi itu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap, red),: ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?