Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MA tidak membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019..Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Dalam tulisan yang beredar di dunia maya itu, Rizal menyebut status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden/wakil presiden menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).

Ia mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan MA. Bahwa disebutkan 'ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum'. (gir/jpnn)

Simak! Pengakuan Ketum PROJO Soal Tugas Khusus dari Jokowi di Kabinet

Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas, terkait putusan MA atas gugatan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News