Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 03:59 WIB
Dalam tulisan yang beredar di dunia maya itu, Rizal menyebut status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden/wakil presiden menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).
Ia mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan MA. Bahwa disebutkan 'ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum'. (gir/jpnn)
Simak! Pengakuan Ketum PROJO Soal Tugas Khusus dari Jokowi di Kabinet
Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas, terkait putusan MA atas gugatan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres