Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu diungkapkannya seusai dilantik sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Senin (21/10).
Yusril menjawab hal tersebut saat ditanya wartawan apakah kasus 1998 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Enggak (termasuk pelanggaran HAM berat),” ucap Yusril di Istana.
Eks Mensesneg itu pun mengeklaim bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.
Menurut dia, setiap kejahatan sebenarnya adalah bentuk pelanggaran HAM. Namun, tidak semuanya bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat, kata dia, hanya genosida maupun pembersihan etnis (etnic cleansing).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM