Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada

Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada
Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1). Ia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasehat hukum Hartati.

Dalam kesaksiannya, Yusril menyatakan  jika seorang bupati yang menjadi incumbent  menghimpun uang untuk biaya pilkada, maka uang yang diterimanya tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi ketika seorang bupati incumbent maju atau akan maju lagi dalam pemilihan kepala daerah berikutnya, posisi dia sebenarnya adalah sebagai calon, atau bakal calon. Maka jika dia mengumpulkan uang untuk sumbangan pilkada itu maka dilihat sebagai calon bupati," ujar Yusril dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Gusrizal.

Menurut Yusril dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 batas-batas sumbangan yang dibenarkan dimiliki oleh seorang seorang calon bupati baik bakal maupun incumbent adalah minimal sumbangan Rp 50 juta dan maksimal 350 juta. Jika terjadi pelanggaran dalam pemberian sumbangan itu, maka proses hukum yang ditegakkan disesuaikan dengan undang-undang yang sama.

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News