Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada

Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada
Yusril Sebut Kasus Hartati Pelanggaran Pilkada
Dalam hal ini jika ada pelanggaran, dapat diberlakukan pasal 18 UU Nomor 32 tahun 2004 dan ketentuan lain dalam undang-undang itu yang mengatur jika ada penyimpangan.

"Ini sangat tergantung dari sudut pandang dan harus dilihat seperti apa. Saya tidak masuk dalam case yang sedang di sidangkan dalam persidangan ini. Tapi tentu harus dilihat titik berat suatu kasus itu, kalau memang kasus itu terkait dengan posisi seseorang sebagai incumbent, apabila memang melebihi jumlah itu, sebenarnya yang harus diberlakukan adalah ketentuan pidana dalam UU Nomor 32/2004," papar Yusril.

Seperti diketahui, dalam kasus Hartati disebutkan uang dari PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations itu adalah sumbangan untuk pemenangan Amran Batalipu dalam pemilihan Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Uang yang diterima Amran sebesar Rp 3 miliar secara bertahap dari anak buah Hartati.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam kasus ini, uang yang diterima Amran bukan untuk sumbangan pilkada melainkan terkait dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Suap terhadap Bupati Amran terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Inti Yani Anshori di vila milik Amran pada 26 Juni 2012 lalu.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Indosat Surati Kejagung

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News