Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden

Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Dalam kesempatan itu Yusril juga menyoroti tentang tidak adanya batas penetapan seorang terdakwa. Akibatnya, seorang yang terlibat kasus hukum dan kemudian meninggal, status terdakwanya terus melekat.

Yusril mencontohkan kasus almarhum Presiden Soeharto. Saat orang kuat Orde Baru itu sudah sakit parah, pernah memanggil Yusril untuk menanyakan status terdakwa yang masih melekat.

"Beliau membisikkan pertanyaan ke saya. Katanya, kapan status terdakwanya dicabut. Masa" sampai mau meninggal masih terdakwa. Nah, yang begini ini harus dipertegas lagi dalam RUU Kejaksaan. Harus diatur jelas, berapa lama status tersangka/terdakwa agar mereka tidak mendapat perlakuan diskriminatif," bebernya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News