Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
Dalam kesempatan itu Yusril juga menyoroti tentang tidak adanya batas penetapan seorang terdakwa. Akibatnya, seorang yang terlibat kasus hukum dan kemudian meninggal, status terdakwanya terus melekat.
Yusril mencontohkan kasus almarhum Presiden Soeharto. Saat orang kuat Orde Baru itu sudah sakit parah, pernah memanggil Yusril untuk menanyakan status terdakwa yang masih melekat.
"Beliau membisikkan pertanyaan ke saya. Katanya, kapan status terdakwanya dicabut. Masa" sampai mau meninggal masih terdakwa. Nah, yang begini ini harus dipertegas lagi dalam RUU Kejaksaan. Harus diatur jelas, berapa lama status tersangka/terdakwa agar mereka tidak mendapat perlakuan diskriminatif," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan
- 900 Orang Dapat Operasi Katarak Gratis Berkat Yayasan Ishk Tolaram
- Deddy PDIP Dengar Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Bukan Mundur, Tetapi Dimundurkan
- Murid SD Dicekik dan Dijambak Oknum Guru POJK, Begini Kronologinya
- SYL Sebut Tak Bisa Seenaknya Mengganti Eselon 1
- Seluruh Imigran Rohingya Kabur, Pemkab Berdalih Begini