Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika.
"Di dalam aturan UU tidak ada larangan seorang Jaksa Agung memeriksa presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan para pakar untuk membahas RUU Kejaksaan, Senin (26/9).
Baca Juga:
ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan. Di mana, perintah melakukan pemeriksaan sumbernya ada di UU dan bukan pada presiden.
"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden. Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presiden. Itu artinya presiden tidak kebal hukum," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini