Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
Minta MK Tafsirkan Lagi Pasal Pemilu di UUD
Senin, 03 Februari 2014 – 17:07 WIB

Yusril Tegaskan Tak Ulangi Permohonan Effendi Ghazali
"Kalau pemilu serentak, bagaimana mengatur ambang batas? Oleh karena itu, kami mengajukan ini kembali," ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi permohonan Yusril, ketua majelis hakim panel, Arif Hidayat mengatakan, tiga hal yang dianggap baru oleh pemohon itu akan dibahas dalam rapat pleno hakim pertama.
"Pemohon mengungkapkan beberapa hal baru sehingga pemohon berpendapat ini tidak ne bis in idem dan berkaitan dengan presidential threshold yang belum diajukan. Termasuk mengkritisi keputusan MK dengan pemohon Effendi Gazali," ujar Arif menutup sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (3/2) menggelar sidang kedua atas permohonan uji materi UU Pilpres dengan pemohon, Ketua Dewan Syuro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa