Yusril Ungkap Fakta Kasus Henry Gunawan

Yusril Ungkap Fakta Kasus Henry Gunawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

Fakta lainnya adalah Teguh Kinaryo mewakili PT GNS memperhitungkan adanya bunga pinjaman terhadap seluruh dana. Padahal, seharusnya 50 persen dana merupakan share saham pada PT GBP khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya, yang tidak boleh dikenakan bunga oleh PT GNS.

"Betul pembelian saham, betul ada setoran saham melalui GBP tapi itu kewajiban saham setor GNS. Dia selewengkan seolah-olah PT GBP yang pinjam tapi atas kewajiban PT GNS,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (28/8).

Jadi, kata Yusril, ini semua akal-akalan Teguh. Pasalnya, PT PJM tidak ada hubungan hukum untuk pengembalian modal tersebut. “Ini merupakan konspirasi yang direncanakan," sambung dia.

Yusril menekankan, saat perkara ini dipersoalkan, Teguh Kinarto menjabat sebagai direktur yang mengetahui dan bertanggung jawab secara langsung atas alur kas masuk dan kas keluar PT GMI JO.

Tak kalah penting, kasus ini, kata Yusril, sudah diselesaikan secara perdata dan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah Agung.

“Amar putusan menjatuhkan denda sebesar Rp 20 miliar kepada Teguh Kinarto dan dibayar kepada Henry J. Gunawan,” tandas dia.  (jto/rmol)


Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bakal segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News