Yusril Ungkap Fakta Kasus Henry Gunawan

Yusril Ungkap Fakta Kasus Henry Gunawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bakal segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sebelumnya dijerat Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan cek kosong sebagai komitmen pembayaran utangnya.

Kuasa Hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam kasus ini, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya yakni Teguh Kinarto.

Seiring berjalannya waktu, fakta lain terungkap. Dalam kasus ini, Henry sebenarnya korban penipuan Teguh dan Shindo Sumidomo yang merupakan bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).

Yusril menyampaikan kronologis sengketa bisnis bermula ketika PT GNS pada periode 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010 menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment JO (PT GMI JO), sebuah perusahaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Saat penyetoran dana oleh PT GNS, telah terjadi kesepakatan perjanjian yang tercatat di Notaris Atika Ashiblie. Akta tersebut berisi perjanjian pengakuan utang dengan nomor 15 tanggal 6 Juli 2010.

Lalu, akta perjanjian nomor 18 tanggal 14 Juli 2010, disebutkan 50 persen dana dimasukkan sebagai saham pada PT GBP, khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Faktanya, kata Yusril, dana tersebut oleh Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT GMI JO diperlakukan seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PT PJM).

Padahal, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan PT GMI-JO atau dengan PT GBP.

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bakal segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News