Yusril Yakin Kalahkan SBY
Jumat, 08 Juni 2012 – 05:25 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus narkoba ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, (7/6). Pemberian grasi terhadap kedua terpidana kasus narkoba tersebut dianggap menciderai semangat pemberantasan narkoba di tanah air.
Kedua terpidana yang mendapat grasi tersebut adalah Scapplle Leigh Corby (WN Australia) dan Peter Achim Franz Groobman (WN Jerman). Pendaftaran berlangsung di ruang panitera, belakang ruang sidang utama PTUN, oleh ketua tim kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra. Turut pula Ketum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, Anggota Dewan Penasehat Granat, Fahmi Idris, yang didampingi pengurus dan anggota Granat dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga:
Rombongan penggugat grasi itu tiba di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, sekitar pukul 14.55. Pendaftaran berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit. Artis senior Benny Panjaitan, turut datang meski menggunakan kursi roda.
Vokalis Panbers, group band era 80-an itu, dalam masa pemulihan terhadap serangan penyakit stroke sejak dua tahun terakhir. Artis senior lainnya, Indro Warkop dan Renny Djayusman yang semula dijadwalkan ikut berhalangan hadir.
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya