Yusril Yakin Kalahkan SBY
Jumat, 08 Juni 2012 – 05:25 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kedatangannya mewakili Granat untuk mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
"Kedua Kepres tersebut, berisikan pemberian grasi terhadap dua orang terpidana narkotika bernama Corby dan kedua WN Jerman," ujar Yusril, kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu, pemohon dalam hal ini Granat, berpendapat pemberian grasi tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku, bertentangan dengan UU grasi itu sendiri, bertetangan dengan UU tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden ini. Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan maka dengan sendiri Corby dan Groobman tidak dapat lagi menikmati grasinya," imbuhnya.
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), kemarin mendaftarkan gugatan terhadap grasi Presiden yang diberikan kepada dua terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret