Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs

Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs
Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3.

Kemudian dari Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp 6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system BTS 4G paket 4 dan 5.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim jaksa penyidikan tidak membantah.

"Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.

Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham 1 persen.

Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat. (Tan/JPNN)


Jaksa menyebut jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News