Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
Kamis, 07 September 2017 – 12:06 WIB

IDENTIFIKASI-Tim Inafis Polresta Pontianak saat melakukan identifikasi lokasi penikaman, Selasa (5/9) malam. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN /RAKYAT KALBAR/JPNN
Sesuai KUHP, kata Husni, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Husni juga mengimbau warga agar tidak gampang berkelahi.
Dia berharap warga lebih tenang saat memiliki masalah. (zrn)
Pria 41 tahun itu mengalami luka di telinga akibat ditikam pelaku dengan gunting
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri