Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
Kamis, 07 September 2017 – 12:06 WIB
Sesuai KUHP, kata Husni, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Husni juga mengimbau warga agar tidak gampang berkelahi.
Dia berharap warga lebih tenang saat memiliki masalah. (zrn)
Pria 41 tahun itu mengalami luka di telinga akibat ditikam pelaku dengan gunting
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps