Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M
Gara-gara Tak Kunjung Terima SK Pemberhentian
Selasa, 26 April 2011 – 07:51 WIB

Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M
JAKARTA - Mantan Pendiri Partai Keadilan (PK) terus melakukan gugatan kepada sejumlah elit Partai Keadilan Sejahtera. Karena sejumlah gugatannya yang lama tidak pernah digubris, Yusuf Supendi mengajukan gugatan kepada 11 elit PKS dengan nilai kerugian sebesar Rp 37 miliar.
"Kamis mendatang, kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dani Saliswijaya, kuasa hukum Yusuf dalam keterangan pers di Hotel Bidakara Jakarta, kemarin (25/4). 11 elit PKS yang masuk dalam gugatan itu diantaranya adalah Hilmi Aminudin, Surahman Hidayat, Luthfi Hasan Ishaaq, Anis Matta, Mahfudz Siddik, Tifatul Sembiring dan Salim Segaf Al Jufri.
Menurut Dani, kliennya telah melayangkan somasi kepada sejumlah elit PKS itu pada 19 April 2011. Dalam somasi itu, Yusuf mendesak agar SK pemberhentian dirinya sebagai kader PKS diserahkan dalam waktu 7x24 jam. Namun, para elit PKS itu tidak menggubris isi surat tersebut. "Hari ini adalah hari terakhir somasi itu, jika tidak ada jawaban, kami layangkan gugatan," jelasnya.
"Jika memang Yusuf dipecat pada tahun 2009, mengapa sampai sekarang dua tahun pak Yusuf belum menerima surat tersebut," kata Dani. Justru, kata Dani, pemecatan itu diumbar ke publik tanpa ada surat yang membuktikan keputusan itu. "Ada pelanggaran HAM di sini," ujarnya.
JAKARTA - Mantan Pendiri Partai Keadilan (PK) terus melakukan gugatan kepada sejumlah elit Partai Keadilan Sejahtera. Karena sejumlah gugatannya
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania