YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap

Saat itu korban berinisial BI bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung.
Korban lantas dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor. Mereka menodong BI dengan senjata api.
Setelah itu, para pelaku meminta korban menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG 5129 YT.
Selanjutnya, para tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
Baca Juga: Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat baku tembak," ujar Apromico.
Namun, para pelaku saat itu lolos dengan membawa kabur barang rampokan tersebut.
Atas perbuatannya, YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ant/fat/jpnn)
Perampok bersenjata api berinisial YW yang dahulu baku tembak dengan Tim Resmob Polres OKU Timur, telah ditangkap setelah buron sejak 2018.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu