Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak

Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko membawa oknum BPK terduga pelaku pemerasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Rabu petang. (ANTARA/Ist)

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) ditangkap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi atas dugaan pemerasan.

Kedua auditor BPK Perwakilan Jabar yang ditangkap itu berinisial APS dan HF. Mereka melakukan pemerasan dengan memita uang total ratusan juta rupiah terhadap pejabat puskesmas dan RSUD.

Kasus pemerasan itu berawal dari temuan BPK Perwakilan Jabar saat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Mereka mendapat temuan di pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin. Temuan itulah yang diduga dijadikan dasar melakukan pemerasan.

"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan resmi di Bandung, Rabu petang.

Uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di dalam satu kamar yang dihuni oleh pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial HF.

Dia mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.

Dua auditor BPK Perwakilan Jawa Barat ini ditangkap setelah memeras di Kabupaten Bekasi. Mereka meminta uang kepada pejabat puskesmas dan RSUD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News