2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya

2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memberikan keterangan kepada media perihal penangkapan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan pemerasan. Keduanya berinisial APS dan HF.

Kedua pegawai BPK ditangkap terkait pemerasan atas temuan dalam pemeriksaan rutin pada Desember 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam pemeriksaan rutin itu BPK Perwakilan Jabar mendapati temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin yang berujung pemerasan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, timnya mendapatkan informasi tentang dugaan pemerasan itu pada pada 29 Maret 2022.

Informasi itu langsung diselidiki dan berujung penangkapan dua pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial APS dan HF dengan barang bukti uang sejumlah Rp 350 juta.

Ricky menerangkan terhadap temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas.

Sementara untuk temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar.

Jaksa Kejari Bekasi menangkap dua pegawai BPK Perwakilan Jabar yang diduga melakukan pemerasan. Barang buktinya uang tunai Rp 350 juta. Alamak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News