Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.25 WIB. Begitu dimulai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak KPK.
Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan ahli. Selain itu, KPK juga akan menunjukan bukti berupa surat.
"Kami ingin periksa ahli terlebih dahulu karena kesibukan ahli. Ahli ada dua orang," kata Chatarina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar. Zainal merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Saat ini, dia tengah memberikan keterangan menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan