ZAK Mencabuli Anak Laki-laki Selama 4 Tahun

ZAK Mencabuli Anak Laki-laki Selama 4 Tahun
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HULU - Polisi menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).

Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap menyebut pelaku inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau.

Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021," kata Ipda Refly, Minggu (16/5).

Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sepi. Di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.

Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp20 ribu, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mengatakan setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.

Polisi menangkap ZAK, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News