ZAK Mencabuli Anak Laki-laki Selama 4 Tahun
Minggu, 16 Mei 2021 – 12:25 WIB
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap ZAK, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan