Zakat 2,5 Persen Agar Gaji PNS jadi Bersih

Zakat 2,5 Persen Agar Gaji PNS jadi Bersih
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu Baznas juga ingin memungut langsung zakat dari kalangan pegawai BUMN/BUMD. Namun mereka kesulitan menghitung potensi zakat dari kalangan pegawai BUMN/BUMD.

Sebab alokasi gaji mereka rahasia dan tidak seterbuka postur anggaran gaji PNS. Meskipun demikian hitungan kasar Baznas menyebutkan potensi zakat dari pegawai BUMN/BUMD bisa mencapai Rp 5 triliun.

Arifin menegaskan pemungutan zakat dari gaji itu tidak sekaku tarikan pajak. Artinya PNS tetap diberi keleluasan apakah memilih berzakat ke Baznas pusat atau daerah maupun ke lembaga amil zakat (LAZ) swasta. Bagi yang memilih berzakat ke LAZ swasta, PNS diharuskan mengisi formulir khusus.

Dia menegaskan dalam mengejar mimpi memungut zakat dari PNS, Baznas cukup hati-hati. Mereka menghindari istilah potong gaji.

’’Kita (Baznas, red) kedepankan layanan,’’ jelasnya. Bukan pemaksaan penarikan zakat layaknya pungutan pajak. (wan)


Badan Amil Zakat Nasional menaksir potensi zakat dari kalangan PNS bisa tembus Rp 15 triliun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News