Zakat 2,5 Persen Agar Gaji PNS jadi Bersih
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin ada sistem pembayaran zakat PNS ditarik atau dipungut langsung dari gaji yang diterima.
Baznas menaksir potensi zakat dari kalangan abdi negara bisa tembus Rp 15 triliun.
Keingin untuk bisa memungut zakat secara langsung ke PNS itu disampaikan Deputi Baznas Arifin Purwakananta dalam paparan akhir tahun Baznas di Jakarta, Rabu (27/12).
Dia mengatakan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen dari gaji. Untuk memperkuatnya dibutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
’’Sehingga gaji yang dibawa pulang (PNS, red) dalam keadaan bersih,’’ tuturnya.
Arifin menjelaskan Baznas memperkirakan jumlah PNS yang beragama Islam mencapai 80 persen.
Kemudian dihitung juga PNS Islam yang tidak ingin menyalurkan zakatnya ke Baznas pusat maupun daerah (untuk PNS daerah).
Dari perhitungan tersebut, maka keluarlah angka taksiran potensi zakat dari kalangan PNS yang mencapai Rp 15 triliun.
Badan Amil Zakat Nasional menaksir potensi zakat dari kalangan PNS bisa tembus Rp 15 triliun.
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- Pj Gubernur Jateng Terima Penghargaan dari Baznas
- PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira Bukan Hanya untuk Guru, Daftar Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Kemenkeu Beri Penjelasan soal Kenaikan Gaji ASN, Penghasilan Guru PPPK Menggiurkan
- Ada Hal Lebih Penting dari Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Ingat Nasib Honorer PR1