Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas
kemenPAN-RB rapat membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023, Jumat (6/10). Foto: Humas KemenPAN-RB

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dikatakan, sebelum menjadi presiden, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud MD.

Namun, kata Mahfud, saat ini jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar tokoh asal Sampang, kelahiran 13 Mei 1957 itu.

Mahfud MD menjelaskan, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.

Namun, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

KemenPAN-RB mulai membahas Rancangan PP turunan UU ASN 2023, apakah juga membahas hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK? Jadi ingat zaman Pak SBY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News