Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.
Namun, belum ada keterangan resmi apakah rapat di kantor KemPAN-RB, Jakarta, Jumat (6/10), juga membahas rancangan PP Manajemen ASN, yang di dalamnya juga mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB bahwa rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun tindak lanjut peraturan pelaksanaan UU ASN 2023.
Rapat dihadiri Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Muhammad Taufik, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti.
Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Soal Honorer, Mahfud MD: Pak SBY Memenuhi Janjinya
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan UU ASN yang telah disahkan DPR RI pada 3 Oktober 2023 akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia.
Dia mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.
KemenPAN-RB mulai membahas Rancangan PP turunan UU ASN 2023, apakah juga membahas hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK? Jadi ingat zaman Pak SBY.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi