6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK

6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu substansi UU ASN 2023 ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023 dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara, sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.

Namun, belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Jika hasil akhir audit data honorer ternyata ditemukan banyak yang bodong, apakah konsep PPPK Part Time masih dipakai? Karena toh beban fiskal untuk gaji PPPK Full Time jadi ringan.

Berikut 6 hal terkait honorer bodong, kaitannya dengan rencana pengangkatan non-ASN menjadi PPPK:

UU ASN 2023: Berikut ini 6 hal terkait keberadaan honorer bodong yang bakal bikin ruwet pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News