6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK

6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Regulasi berupa PP 48 Tahun 2005 yang menegaskan tidak ada rekrutmen honorer kembali, ternyata tidak ampuh. Sampai saat ini jumlah honorer terus bertambah.

6. Jangan Sampai Honorer Bodong jadi PPPK

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan pendataan tenaga non-ASN dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan honorer.

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Suharmen, pada Oktober 2022

Hasil pendataan mengejutkan MenPAN-RB Azwar Anas. Posisi terakhir pada 2018, sisa honorer sekitar 400 ribu.

“Setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Juni 2023.

Sekali lagi, audit data honorer ini sanget penting sebagai pijakan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.

Jangan sampai honorer bodong diangkat menjadi ASN, termasuk PPPK Part Time. (sam/jpnn)

UU ASN 2023: Berikut ini 6 hal terkait keberadaan honorer bodong yang bakal bikin ruwet pengangkatan non-ASN jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News