PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja
jpnn.com - JAKARTA – Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, jutaan honorer masih harus menanti kepastian apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, atau masuk gerbong jadi PPPK Full Time.
Masa menunggu kepastian itu tidak sebentar, lantaran penyusunan PP turunan UU ASN yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan.
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Pengklasteran honorer tersebut sudah tentu berkaitan erat dengan pendapat yang bakal diterima. Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
Seberapa tebal atau tipis beda gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Full Time?
Memang, terbitnya UU ASN 2023 menjadi berkah bagi honorer, lantaran sudah ada jaminan tidak akan terkena PHK massal per 28 November 2023.
Mereka dipastikan masih bekerja sebagai honorer, sebelum berubah status menjadi ASN, dengan tenggat waktu Desember 2024.
Meski bersyukur tidak terkena PHK, sudah tentu para honorer berharap mendapatkan penghasilan lebih besar saat berstatus ASN, dibanding yang diterima selama ini.
UU ASN 2023, berikut pernyataan pejabat soal gaji PPPK Part Time dan konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan untuk honorer seluruh bidang.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan