PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja

PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Berapa gaji PPPK Part Time? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berapa Gaji PPPK Part Time?

Gaji PPPK Part Time, sebagaimana gaji PPPK Full Time, sudah tentu besarannya tidak sama, tergantung tugas, bidang kerja, dan wewenang masing-masing.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus pernah menyebut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.

Masih terkait soal gaji PPPK Paruh Waktu, mari simak lagi pernyataan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.

Saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023, Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Aba menjelaskan bahwa konsep PPPK Part Time muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.

Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.

Lebih lanjut Aba mengatakan, sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.

UU ASN 2023, berikut pernyataan pejabat soal gaji PPPK Part Time dan konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan untuk honorer seluruh bidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News