UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?

jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023 membuat jutaan honorer atau non-ASN senang, terharu, bahkan ada yang sujud syukur.
Para non-ASN senang karena UU ASN baru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan jaminan mereka tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, bahkan akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, setelah itu para honorer galau lantaran masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
PP turunan UU ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
Para honorer dagdigdug menunggu kepastian, apakah akan masuk honorer kategori yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time, atau masuk gerbong calon PPPK Full Time.
Jika masuk nominasi menjadi PPPK Full Time, apakah masuk pengangkatan gelombang pertama, kedua, atau terakhir.
Pasalnya, pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap dan ditenggat Desember 2024 harus sudah tuntas.
Pernyataan Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati ini menyiratkan kegalauan.
UU ASN 2023 hasil revisi memang membuat para honorer senang, tetapi setelah itu galau, berapa gaji PPPK Part Time?
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak