6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK

6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Honorer Bodong Langsung Dicoret

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.

Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.

Karena itu, Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.

Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

2. Jangan Sampai Honorer Asli Malah Tersingkir

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga kencang bicara soal data honorer.

UU ASN 2023: Berikut ini 6 hal terkait keberadaan honorer bodong yang bakal bikin ruwet pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News