6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK

6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Benahi urusan honorer hingga ke akarnya. Bersihkan data. Audit dengan seksama,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI, dikutip dari Parlementaria, Selasa (19/9).

Dia mendorong percepatan audit data honorer penting, agar para honorer K2 yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat menjadi PPPK.

“Segera angkat honorer K2 yang sudah lama menunggu,” tegas Mardani, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Diketahui, tenaga honorer K2 sendiri merupakan tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada pendataan pemerintah pada 2010.

Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

“Pentingnya pendataan dan verifikasi adalah agar jangan sampai tenaga honorer yang memang betul-betul bekerja dan memiliki kapasitas, malah tergeser oleh oknum-oknum (honorer bodong, red) yang memanfaatkan kedekatan dengan pihak birokrasi,” kata Mardani.

3. Banyak Honorer Asli Belum Terdata

Mardani Ali Sera mendesak pemerintah pusat mempercepat pendataan dan mendorong kepala daerah untuk mengirimkan jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Terlebih, kata Mardani, kebanyakan pegawai honorer yang tidak terdaftar memiliki masa kerja cukup panjang.

UU ASN 2023: Berikut ini 6 hal terkait keberadaan honorer bodong yang bakal bikin ruwet pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News