Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Senin, 10 Mei 2021 – 16:23 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad kini di tahan di Mapolresta Jambi. Ahmad dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (cr02/zen/jambi-independent)
Tim Satreskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil meringkus Ahmad Zikhwan alias Papid, satu dari empat pelaku penjambretan di Jalan Lingkar Timur, Tanjungtumut, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah pada November tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis