Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada  Zulkarnaen Djabar, sedangkan Dendy Prasetya divonis delapan tahun penjara. Atas putusan ini, Zulkarnaen dan Dendy menyatakan banding. (boy/jpnn)

JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar  terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News