Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar  terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 12 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi hukuman tersebut. 

         

“Kita apresiasi karena biasanya putusan itu satu pertiga dari tuntutan, (tapi) ini kan lebih dari tuntutan (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Minggu (2/6).

Johan mengakui, tentunya Majelis Hakim Tipikor memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis itu. Misalnya, dari pengaruh kasus yang dilakukan oleh terdakwa ini. “Pemberantasan korupsi itu perlu extra, perlu langkah-langkah yang luar biasa,” katanya.

Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer anggaran tahun 2011 2012.

JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar  terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News