Zulkarnaen Diganjar 15 Tahun Penjara, KPK Apresiasi
Minggu, 02 Juni 2013 – 13:19 WIB
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 12 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi hukuman tersebut.
“Kita apresiasi karena biasanya putusan itu satu pertiga dari tuntutan, (tapi) ini kan lebih dari tuntutan (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Minggu (2/6).
Baca Juga:
Johan mengakui, tentunya Majelis Hakim Tipikor memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis itu. Misalnya, dari pengaruh kasus yang dilakukan oleh terdakwa ini. “Pemberantasan korupsi itu perlu extra, perlu langkah-langkah yang luar biasa,” katanya.
Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Alquran dan pengadaan IT laboratorium komputer anggaran tahun 2011 2012.
JAKARTA – Majelsis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar terdakwa korupsi Alquran dan Laboratorium IT Kementerian
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya