Bedah Buku ‘Konstitusi dan Ruang Angkasa’

Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi

Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi
Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah (kudua kanan) pada acara ‘Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat’ yang digelar oleh Perpustakaan MPR RI di Ruang Delegasi, Lt. 2, Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 4 November 2020. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi acara ‘Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat’ yang digelar oleh Perpustakaan MPR RI di Ruang Delegasi, Lt. 2, Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, 4 November 2020.

Zulkifli Hasan secara ‘daring’ menyatakan bersyukur bisa menghadiri bedah buku berjudul ‘Konstitusi dan Ruang Angkasa’ karya Athari Farhani”.

Menurut Zulkifli, MPR telah melakukan amendemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa belum tersentuh.

Dalam Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Nah yang menyangkut ruang angkasa belum ada,” tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk itu dirinya bersyukur bedah buku mengenai konstitusi dan ruang angkasa dibedah pada hari itu sehingga membuka wawasan dan kesadaran baru.

Membahas mengenai ruang angkasa menurut pria asal Lampung itu sangat penting. Ia mengandaikan bagaimana kalau ruang angkasa sudah seperti tanah dan laut, yakni dikapling-kapling. Baginya perkembangan ilmu teknologi dan informasi sekarang sudah sangat luar biasa. Saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa. “Betapa pentingnya ruang angakasa,” ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya ruang angkasa perlu diatur sebab bila tidak diatur maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya.

Menurut Zulkifli, MPR telah melakukan amendemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa belum tersentuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News