Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK

Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli datang ke KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap sejumlah proyek di Jambi, Kamis (15/2).

Begitu tiba pada pukul 09.55 WIB, pria yang pernah bermain dalam sejumlah film dan sinetron itu langsung masuk ke gedung.

Meski sudah ditunggu awak media, dia enggan banyak bicara soal kasus yang tengah dihadapi.

Tak kurang dari tujuh jam diperiksa penyidik, sikap Zola tetap sama ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30 WIB.

Dia irit bicara meski diberondong pertanyaan oleh sejumlah pewarta. ”Bicara sama lawyer saya saja, ya,” ucap dia, menjawab pertanyaan tersebut.

Meski sudah berstatus tersangka, Zola tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, instansinya belum menahan Zola lantaran masih butuh keterangan lain. ”Perlu digali lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini alasan subjektif dan objektif untuk penahanan Zola belum terpenuhi.

Gubernur Jambi Zumi Zola untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, namun tidak ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News