‘Humas’ Komisi II Perkosa ABG: Edan Baca Nih Pengakuannya
jpnn.com - BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata.
Sebab, ia yang tak punya kerjaan, tak tahu harus berbuat apa. Bermodalkan ilmu teknologi (IT) yang dimiliki, ia pun mulai mencari cara mendapatkan perempuan dan uang.
"Saya khilaf. Saya memperkosa dan mencuri," terang mantan karyawan hotel di daerah Pelita ini.
Ia juga mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam untuk memuluskan aksinya mencari uang dan memuaskan nafsu dengan jalan pintas. "Idenya dari media sosial juga," katanya.
Namun ia membantah sudah memperkosa beberapa orang. "Cuma satu, yang satu itu sudah lama sekali," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan. "Ancaman penjara 12 tahun," kata Syafruddin.
Randa alias Beni juga dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun.(she/ray)
BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata. Sebab, ia yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi