‘Humas’ Komisi II Perkosa ABG: Edan Baca Nih Pengakuannya

jpnn.com - BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata.
Sebab, ia yang tak punya kerjaan, tak tahu harus berbuat apa. Bermodalkan ilmu teknologi (IT) yang dimiliki, ia pun mulai mencari cara mendapatkan perempuan dan uang.
"Saya khilaf. Saya memperkosa dan mencuri," terang mantan karyawan hotel di daerah Pelita ini.
Ia juga mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam untuk memuluskan aksinya mencari uang dan memuaskan nafsu dengan jalan pintas. "Idenya dari media sosial juga," katanya.
Namun ia membantah sudah memperkosa beberapa orang. "Cuma satu, yang satu itu sudah lama sekali," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan. "Ancaman penjara 12 tahun," kata Syafruddin.
Randa alias Beni juga dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun.(she/ray)
BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata. Sebab, ia yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas