Ini Pernyatan Menarik Kasatreskrim soal Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang
jpnn.com - TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah video aksi Polantas diduga meminta uang kepada pengendara yang kena tilang.
Menurut Samsudin, aksi AF merekam anggota Satlantas Polres Ternate berinisial FI berpangkat Bripka itu mencemarkan nama baik institusi polisi.
Samsudin pun menyatakan siap melayani ancaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yang akan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami AF di tahanan, ke Kompolnas dan Komnas HAM.
“Selama tidak dilaporkan kepada Tuhan, kami siap, yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” tantang Samsudin.
Tidak hanya itu, dia menganggap apa yang disuarakan LBH seputar penganiayaan AF itu tidak benar. “Apa buktinya kalau memang dia (AF, red) dianiaya, buktinya yang bersangkutan baik-baik saja,” kilah Samsudin.
Sementara penetapan AF sebagai tersangka, lanjut Samsudin, tidak hanya berdasarkan pengakuan AF ketika mengunggah video, melainkan didukung keterangan 6 saksi, termasuk pelanggar lalu lintas dalam video unggahan AF.
AF dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. “Pemeriksaan AF sebagai tersangka juga sudah dilakukan penyidik, Rabu kemarin,” tegasnya.
BACA: Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang Masih Diproses, Ini Penjelasan Mabes Polri
TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah video aksi Polantas
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah