Kaltim Selasa, 10 Oktober 2017 – 00:59 WIB
Defisit Anggaran Gara-gara Pusat Pangkas Kucuran
Pemerintah pusat melakukan pemangkasan sebesar Rp 300 miliar dari royalti atau dana bagi hasil sektor pertambangan batubara.
DPD RI menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak…
Pemerintah pusat melakukan pemangkasan sebesar Rp 300 miliar dari royalti atau dana bagi hasil sektor pertambangan batubara.