Hukum Kamis, 25 Mei 2023 – 15:32 WIB
Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.
AKBP Bambang Kayun menerima uang di ruangannya di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.
KPK memastikan mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan aset terhadap AKBP Bambang Kayun.
KPK memberikan peringatan kepada AKBP Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.