AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan

AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di Mabes Polri yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan.

KPK pun memberikan peringatan kepada Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.

Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas dia.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

KPK memberikan peringatan kepada AKBP Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News