Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim memandang penetapan tersangka dan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Agung membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit
- Begini Alasan Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Tetap Bertugas di kPK
- Soal LHKPN Pj Bupati Bombana Burhanuddin, FP2S Dukung KPK Bergerak Cepat
- Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
- Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
- Cari Bukti Korupsi Perpajakan, KPK Geledah Kediaman Rafael di Perumahan Elite Jakarta