Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak
![Tok, Gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap KPK Ditolak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim memandang penetapan tersangka dan upaya hukum lainnya yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Agung membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
Hakim tunggal Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak gugatan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- Seusai KPK Geledah Kantornya, Mbak Ita Hadir 2 Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
- Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Dapat Duit Sebegini Banyak
- Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Dokumen hingga Uang
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi